JAKARTA, solotrust.com - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam bertanggung jawab dan berkelanjutan, langkah tegas negara kembali ditunjukkan. Penertiban ratusan hektare lahan tambang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, mengatakan sesuai arahan menteri ESDM untuk mewujudkan praktik pertambangan secara baik, kementerian terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal.
Berdasarkan hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
"Mereka punya izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," jelas Rilke Jeffri Huwae, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar itu, dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, esdm.go.id, Rabu (17/09/2025).
Pihaknya menambahkan, menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," kata Rilke Jeffri Huwae.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran tim pengarah bersama beberapa menteri lain, panglima TNI, Jaksa Agung, kapolri, serta kepala BPKP. Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan dirjen penegakan hukum ESDM dan dirjen minerba sebagai anggota aktif.
(and_)