Hard News

Bermaksud Biayai Pengobatan Stroke Ayahnya, TKI Cantik Ini Terancam Hukuman Mati

Hard News

23 April 2018 23:59 WIB

Daryati Binti Dadang (sbmi.or.id)

LAMPUNG, solotrust.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung baru-baru ini menggelar aksi solidaritas menuntut pemerintah menyelamatkan Daryati Binti Dadang (23) dari hukuman mati di Singapura. SBMI meyakini, apa yang dilakukan sang tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada majikannya adalah bentuk pembelaan diri, bukan kesengajaan.

“Daryati tidak memiliki catatan kejahatan. Dia bekerja ke Singapura karena ingin mengais rezeki agar bisa mengobati bapak kandungnya yang sedang stroke,” terang Ketua SBMI Lampung, Yunita Rohani, dilansir dari laman resmi Serikat Buruh Migran Indonesia, sbmi.or.id, Senin (23/04/2018).



Lebih lanjut, dia menyatakan pembunuhan jelas merupakan tindak kejahatan. Hanya, setiap perbuatan tidak berdiri sendiri, namun ada peristiwa sebelumnya mengakibatkan tindakan itu terjadi. Yunita Rohani berpendapat, apa yang dilakukan Daryati merupakan bentuk pembelaan diri.

Sejumlah penelitian menyimpulkan buruh migran perempuan rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual. Terkait itu, SBMI Lampung menuntut pemerintah segera melakukan diplomasi tingkat tinggi agar Daryati tidak dihukum mati. 

“Kami menuntut Presiden Jokowi melakukan hal yang sama, seperti yang telah dilakukannya kepada Raja Arab Saudi dalam membela Zaini Misrin,” tegasnya.

Daryati sendiri merupakan warga Desa Padangratu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung. Pada 6 April 2016, ia berangkat ke Singapura melalui PT Sukma Karya Sejati.

Di Singapura Daryati disalurkan menjadi asisten rumah tangga oleh agen Upview Employment Services. Dia bekerja pada majikan bernama Seow Kim Choo, tiga bulan kemudian pada 7 Juni 2016 pukul 20.30 waktu setempat, dirinya diduga telah membunuh majikannya Madam Seow Kim Choo (59).

Sehari setelah peristiwa itu, Daryati didampingi Mohamed Muzammil, pengacara yang ditugaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Ia juga pernah menjalani perawatan kejiwaan selama tiga pekan di penjara perempuan Changi.

(and)