JAKARTA, solotrust.com - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus pegawai negeri sipil (PNS). Tercatat dari sebanyak 24 kasus, 21 PNS melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, ada dua PNS dikenakan sanksi turun pangkat tiga tahun dan satu PNS pemberian sanksinya ditunda.
Demikian terungkap dalam sidang BAPEK, dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, awal pekan ini.
Dalam sidang, BAPEK memberi pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS, disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN (aparatur sipil negara)," tegas Menteri Asman, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menpan.go.id, Rabu (02/05/2018).
Ada pula PNS menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS), penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa setoran pajak. Selain itu, ada PNS tersangkut kasus perzinaan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat berwenang, hingga menjadi istri kedua.
(and)