SOLO, solotrust.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah meningkatkan besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.
Manajer Niaga PLN Distribusi Jawa Tengah & DIY Prijo Nugroho mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 jumlah kompensasi TMP meningkat secara bertahap.
"Besaran pengurangan tagihan listrik TMP menjadi 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan yang dikenakan Tariff Adjusment (nonsubsidi). Dan 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan tarif subsidi," paparnya kepada media usai Sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan di Hotel Alila Solo, Kamis (3/5/2018).
Sejak tahun 2002, telah dilakukan perbaikan regulasi TMP secara bertahap. Mulai tahun 2003 diberlakukan penalti 10% lalu pada 2011 ada peningkatan terhadap jumlah indikator penalti menjadi lima indikator. Pada tahun 2014 besaran sanksi penalti meningkat dari 10% menjadi 20% dari biaya beban atau rekening minimum.
"Jumlah konsumen yang mendapat kompensasi TMP di 2016 sebesar Rp29,7 miliar untuk 3,6 juta konsumen. Untuk kompensasi TMP di 2017 sampai Triwulan III mencapai Rp27,68 miliar untuk 1.4 juta konsumen," imbuhnya.
Adapun kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman konsumen dan penyedia tenaga listrik terhadap kebijakan pelayanan ketenagalistrikan. Sehingga menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban baik dari penyedia tenaga listrik maupun konsumen.
Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pelaku usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik sesuai standar mutu dan keandaian yang berlaku. Dan konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu, dengan diterapkannya tarif keekonomian maka PLN sebagai pelaksana usaha penyediaan tenaga listrik diharuskan Iebih meningkatkan pelayanan pada konsumen. Harapannya, jumlah pelanggan yang diberi kompensasi TMP akan terus menurun. (rum)
(way)