Ekonomi & Bisnis

Kompensasi Pemadaman Listrik Dinilai Belum Memadai

Ekonomi & Bisnis

4 Mei 2018 22:17 WIB

(Ilustrasi)

SOLO, solotrust.com - Terkait kompensasi pemadaman listrik dari PLN kepada masyarakat masih belum banyak diketahui. Mulai dari durasi listrik padam hingga kesalahan catat meter yang seharusnya mendapat ganti rugi.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah (Jateng) Ngargono mengatakan, PLN perlu meninjau kembali bermacam indikator yang menjadi dasar penghitungan ganti rugi.



Pihaknya yakin, dari total 57 juta konsumen di wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih banyak yang awam soal kompensasi listrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) tersebut. Menurutnya, diperlukan sosialisasi yang lebih, salah satunya melalui rekening, agar masyarakat memahami haknya.

”Sayangnya rekening PLN yang sekarang diberikan ke konsumen hanya selebar dua jari saja dengan informasi yang minim,” ujarnya pada media, Kamis (3/5/2018).

Baca juga : Kompensasi Listrik TMP Meningkat Jadi 35%, PLN Diharap Tingkatkan Pelayanan

Seharusnya, PLN bisa memberikan informasi secara lengkap terutama pencantuman besaran kenaikan tarif listrik. Sehingga ada pembanding dari bulan saat ini dengan bulan sebelumnya.

”Banyak pelanggan yang tidak tahu berapa besaran kenaikan tarif listrik. Mereka tahunya setelah membayar,” sesalnya.

Manajer Niaga PLN Distribusi Jateng & DIY Prijo Nugroho mengatakan, kompensasi listrik TMP atau ganti rugi listrik padam telah diatur dalam Undang - undang (UU) No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No 23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyedian Tenaga Listrik, dan Permen ESDM tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

"Kami mengacu aturan tersebut untuk memberikan TMP yang lebih baik pada pelanggan. Semua kesalahan yang dilakukan PLN yang dapat merugikan konsumen sebisa mungkin akan diganti berupa pemberian kompensasi,” paparnya.

Menurutnya, konsumen akan mendapat kompensasi bila mengalami beberapa persoalan. Antara lain lama padam listrik lebih dari lima jam, tambah daya tidak sesuai dengan waktu, hingga kesalahan catat meter. Meski begitu, ada pula hal-hal yang tidak ada kompensasi.

Sesuai dengan ketentuan besarannya, kompensasi dibedakan jadi dua, untuk nonsubsidi 20% dari biaya beban dan untuk subsidi 35% dari biaya beban. Ganti rugi akan dibayarkan melalui pemotongan rekening setiap bulan untuk pelanggan pascabayar atau diberikan melalui token pada pelanggan prabayar.

Tahun 2017, PLN memberikan kompensasi hingga Rp300 jutaan. Menurutnya, hal itu bukan sekadar mengganti rugi tapi sebagai peningkatan mutu pelayanan. Pihaknya menyadari nilai yang dibayarkan tidak sebanding dengan kerugian yang diderita. (rum)

(way)