Hard News

Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Pemerintah Belum Ambil Sikap

Hard News

07 Mei 2018 20:34 WIB

(Ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar narapidana kasus korupsi dilarang untuk menjadi calon legislator (caleg). Usulan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menanggapi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Pemerintah saat ini belum mengambil sikap. Saat ini, kata Tjahjo, Pemerintah masih berlandaskan aturan dalam Undang-undang Pemilu.



"Itu akan dibahas detail dengan DPR,  karena orang yang sudah menjalani hukuman kan sudah clear. Tapi KPU punya opsi bahwa siapa pun yang pernah terpidana korupsi ditolak (jadi caleg)," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (6/5/2018) seperti dilansir laman Kemendagri.

Perihal KPU yang akan membuat peraturan terkait larangan eks napi jadi caleg, Tjahjo menekankan agar tetap merujuk pada undang-undang yang ada.

"Tapi KPU kalau dia mau jalan silakan sepanjang tidak menyimpang dari UU. KPU menetapkan peraturan PKPU yang rujukannya pada UU. Di UU tidak ada rujukan itu. Ini hanya untuk mewujudkan para calon yang bersih, lebih bermartabat,” sebutnya.

Pihaknya menyarankan agar KPU berkonsultasi dengan Pemerintah dan legislatif (DPR) ihwal rencana aturan itu.  “Untuk urusan ini KPU akan konsultasi lagi dengan dpr dan pemerintah. Tapi niatnya baik tapi untuk menentukan keputusan itu perlu dengan DPR," tuturnya.

Wacana larangan eks napi kasus korupsi untuk menjadi caleg semakin berhembus kencang seiring dengan maraknya beberapa kepala daerah, pegawai lembaga negara, dan anggota DPR yang tertangkap Komisi Pemberantasan KPK.

(way)