Hard News

8 Poin Keputusan Cuti Bersama Lebaran yang Harus Diperhatikan PNS dan Swasta

Hard News

8 Mei 2018 13:07 WIB

(Ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah akhirnya menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018 lalu. Dalam keputusan tersebut, cuti bersama dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Namun Pemerintah juga menetapkan beberapa keputusan lain terkait cuti bersama tersebut. Mengingat sebelumnya ketetapan ini menuai protes dari sejumlah kalangan.



Baca juga : Menunggu Kepastian Cuti Bersama Lebaran, Hari Ini Diumumkan?

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, di Ruang Heritage, Kemenko PMK, Senin (7/5/2018). Berikut delapan poin keputusan terkait cuti bersama:

  1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa di antaranya rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain sebagainya.
  2. Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
  4. Transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
  5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
  6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
  7. Empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait.
  8. Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau Surat Edaran.

Sejumlah menteri dan kepala lembaga hadir dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H antara lain Menaker, Menhub, Mensos, Menkes, Mendagri, MenPan dan RB, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan kementerian/lembaga lainnya.

(way)