Ekonomi & Bisnis

THR Pekerja Lebih dari Setahun Dibayar Satu Bulan Gaji

Ekonomi & Bisnis

14 Mei 2018 01:25 WIB

(Ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan bahwa besaran tunjangan hari raya (THR) diberikan sesuai masa kerja dari pekerja. THR wajib dibayarkan paling lambar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketetapan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.



“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” tegas Menaker, seperti dilansir laman Setkab, Minggu (13/5/2018).

Menaker menjelaskan, pemberian THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Menaker menjelaskan ketentuan lain. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kutip Surat Edaran Menaker ini.

(way)