SOLO, solotrust.com - Salah seorang warga Sogaten, Laweyan, Usman Rahmat Laily harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia melakukan pengelapan dokumen kendaraan di lokasinya berkerja, salah satu perusahaan di Kota Solo.
Di tempat tersebut, ia merupakan seorang kepala cabang yang sudah bekerja selama dua tahun lamanya.
”Pelaku ini menjual dua buah mobil perusahaan beserta surat-suratnya," jelas Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Rabu (16/5/2018).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Solotrust.com, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku meminjam dua buah BPKB mobil, yakni mobil jenis Honda Jazz dan Suzuki Ertiga.
Pelaku meminjam dokumen kendaraan tersebut dengan dalih untuk mengurus pajak kendaraan. Namun apa daya, dua unit kendaraan tersebut malah dijual kepada orang lain.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan surat lamaran kerja, surat pengangkatan karyawan, slip gaji, surat pernyataan peminjaman BPKB,dan bukti Bon Pinjam BPKB.
”Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya di daerah Gentan,” kata Wakapolresta.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kedua mobil tersebut dijual dengan total Rp215 juta. ”Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar pelaku.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 347 KUHP karena melakukan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lamanya. (dit)
(way)