Pend & Budaya

Begini Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru SMA dan SMK di Solo

Pend & Budaya

17 Mei 2018 09:28 WIB

Ilustrasi (Freepik)

SOLO, solotrust.com - Ada yang berbeda dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Solo tahun ini. Penerimaan siswa baru di setiap SMAN/SMKN harus menggunakan sistem zonasi, yang mengharuskan siswa menuntut ilmu di sekolah yang berdekatan atau satu kawasan dengan tempat tinggalnya.

Menurut Kepala Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah Khusus (BP2MK) Wilayah III (Surakarta) Jawa Tengah Jasman Indradno, sistem zonasi sekolah SMA ini bertujuan untuk pemerataan.



Sehingga tak ada lagi, siswa pintar terkumpul di satu sekolah yang sering disebut sekolah favorit. Semua siswa harus bisa merasa bangga dengan sekolah yang berada di wilayah tempat tinggalnya.

"Pada prinsipnya, kita mencoba untuk semaksimal mungkin seluruh SMA dan SMK negeri ini menjadi pelayan bagi masyarakat terdekat. Zonasi ini adalah titik terdekat dari wilayah sekolah itu berada, tidak mengenal wilayah teritorial. Jadi di wilayah perbatasan sekalipun juga harus melayani masyarakat sekitar," jelasnya saat mengisi acara talkshaw di TATV, Rabu (16/5/2018).

Jasman lanjut mengatakan penerimaan siswa baru di setiap SMA/SMK Negeri di Solo, dibagi menjadi tiga zona yaitu zona 1, zona 2, dan luar zona.

Zona 1 artinya wilayah terdekat dari sekolah tersebut berada. "Zona 1 rata-rata ada 4-6 kecamatan di sekitar sekolah," terangnya.

Sesuai ketentuan, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili dalam zona 1, paling sedikit 50 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Sementara itu, zona 2 merupakan calon siswa yang tinggal di kecamatan dalam Kabupaten, tapi di luar zona 1. Kuota yang disediakan sekolah untuk siswa yang berdomisili di zona 2, paling sedikit 40 persen dari jumlah total peserta didik yang diterima.

Terakhir, luar zona diperuntukkan bagi siswa dari luar kota atau kabupaten. Jasman menjelaskan, misalkan mutasi sekolah karena orang tua pindah tugas di Solo. Adapun daya tampung siswa dari luar zona ini disediakan sebanyak 10 persen.

Jadi, setiap sekolah wajib menampung 50 persen siswa dari zona 1, 40 persen dari zona 2, dan 10 persen dari luar zona.

"Namun, apabila sekolah sudah mendapatkan siswa dari zona 1 sebanyak 100 persen, maka zona 2 tidak mendapatkan kuota. Tapi siswa dari luar zona tetap memperoleh jatah. Jika siswa luar zona hanya mendapatkan 5 persen, maka kekurangannya, 5 persen, dapat dipenuhi oleh zona 2," paparnya. (mia)

(way)