Hard News

Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan Camat Baki

Hard News

25 Mei 2018 15:47 WIB

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus polda jateng Kombes Pol M Hendra Suhartiyono saat memberikan keterangan pers. (solotrust.com/vita)

SEMARANG, solotrust.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap Camat Baki, Sukoharjo Taufik Hidayat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melakukan pungutan liar dalam penerbitan izin pembangunan menara telekomunikasi di daerahnya. Kendati demikian, Camat Baki tersebut tidak menjalani penahanan, meski pun statusnya telah dinyatakan sebagai tersangka.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus polda jateng Kombes Pol M Hendra Suhartiyono usai acara buka bersama yang digelar Polda Jateng, Kamis (24/5/2018) mengatakan, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Camat Baki karena ada permintaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sukoharjo agar camat baki yang tertangkap melakukan praktik korupsi itu tidak ditahan.



“oknum camat itu sudah berhasil kita OTT dengan barang bukti uang kurang lebih Rp 20 juta. Dan kita koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Sekda dan sudah kooperatif dengan baik dan diharapkan tidak lama proses ini akan cepat selesai dan akan tuntas nanti di Kejaksaan.” Jelas Kombes Pol M Hendra

Selama pemeriksaan, pihaknya juga melihat bahwa tersangka cukup kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan. Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka terus menjalani pemeriksaan, oleh karena itu tersangka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah selama pemeriksaan berjalan.

Camat Baki Sukoharjo ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena terbukti melakukan praktik korupsi dengan menerapkan pungli permohonan izin mendirikan menara BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi yang berkantor di Semarang.

Camat Baki ditangkap di kantornya saat tengah menghitung uang hasil pungli senilai Rp 20 juta yang saat ini sudah diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng.

selain Camat Baki, saat penggrebegan di ruangan tersebut ada satu orang staf PNS Kecamatan Baki, yaitu Eko Setiyanto dan satu orang staf PT Dayamitra Semarang Muhammad Ilyas. Untuk kedua orang yang saat itu berada di ruangan bersama tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. (vit) 

(wd)