SOLO, solotrust.com – Menjelang waktu berbuka puasa, masyarakat Indonesia mengenal adanya tradisi ngabuburit. Ngabuburit biasanya diisi dengan berbabagi macam aktivitas mulai dari jalan-jalan, pun dengan ibadah.
Di beberapa daerah, ada pula yang mengisi waktu berbuka puasa dengan melihat kereta melintas. Masyarakat yang bermukim di sekitar jalur kereta api, terkadang memanfaatkan waktu jelang Magrib untuk melihat kereta-kereta melintas.
Namun harus diperhatikan, ternyata tidak boleh lho ada orang yang berada di lintasan kereta api. Hal itu diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang. Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api,” kata Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus, Minggu (27/5/2018).
Jika masih ngeyel dan melanggar aturan tersebut, kata Joni, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007, bisa dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Demi keamanan bersama, jangan bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api ya.
(way)