Hard News

Bawaslu Karanganyar Kategorikan 667 TPS Rawan Konflik

Jateng & DIY

23 Juni 2018 14:31 WIB

Ketua Bawaslu Karanganyar Kustawa Esye (solotrust-joe)

KARANGANYAR, solotrust.com – Bawaslu Kabupaten Karanganyar memetakan 667 dari 1.721 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2018 berkategori rawan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Karanganyar Kustawa Esye saat pemetaan TPS rawan di Aula Bawaslu Karanganyar, Sabtu (23/6/2018).

Dia merinci, lokasi TPS kategori rawan tersebar di 177 desa/kelurahan di 17 kecamatan di Karanganyar. Pemetaan TPS rawan itu didasari rekapitulasi hasil pengawas Pemilu tingkat TPS desa/kelurahan dan tingkat kecamatan mulai 10 Juni-22 Juni 2018.



Terdapat enam variabel TPS rawan yang berkaitan dengan akurasi data pemilih, hilangnya hak pilih, politik uang, netralitas penyelenggara pemilu atau kampanye sara, dan saat pemungutan suara.

Dia menjelaskan, dikategorikan rawan karena terdapat peristiwa yang mengganggu pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS yang kemungkinan berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan, dan hasil pemilihan.

“Pemetaan TPS rawan itu kan untuk mengusung satu langkah strategis dalam melakukan upaya-upaya pencegahan, ada 15 indikator,” jelas Kustawa.

Lebih lanjut Kustawa menambahkan bahwa 667 TPS itu diklasifikasi di 15 indikator. Dibahas beberapa indikator yang cukup krusial seperti didapatinya aktor politik uang di 25 TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak netral di 32 TPS, sebagian anggota KPPS tidak memenuhi bimbingan teknis penyelenggaraan pemungutan suara di 14 tps, terdapat pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 48 TPS, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar di DPT di 88 TPS, dan kurangnya ketersediaan logistik di 15 TPS.

Mengenai indikasi penyelenggara pemungutan suara di tingkat KPPS yang ditengarai mendukung pasangan calon tertentu, Bawaslu siap menyodorkan informasinya ke KPU, termasuk merekomendasi penggantian personel.

Dalam indikator TPS rawan disebutkan sebagian anggota KPPS di TPS tertentu tidak mengikuti bimtek pemungutan suara. Hal tersebut  bisa mengganggu kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara. (joe)

(way)