JAKARTA, solotrust.com - Honorer di sejumlah wilayah Indonesia dibuat resah. Pasalnya, saat ini beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Tenaga Honorer 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Sabtu (23/06/2018), Najat salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengonfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut.
“Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di grup WhatsApp honorer daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak,” cerita dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu.
“BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu,” jelasnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Ia menegaskan agar membiasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.
“Untuk produk BKN, kami pasti menyosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN. Silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” terangnya.
(and)