KARANGASEM, solotrust.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengingatkan agar para pejabat pemangku kepentingan tidak berlama-lama dalam menandatangani suatu perizinan.
“Urusan di Mal Pelayanan Publik (MPP) memang sejam selesai, tapi yang lama biasanya tanda tangan dari pejabatnya yang bisa menghabiskan waktu berhari hari. Kasihan masyarakat yang butuh pelayanan cepat harus menunggu lama,” ujarnya dalam peresmian MPP Kabupaten Karangasem, di Karangasem, Bali, Jumat (22/06/2018).
Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menpan.go.id, Sabtu (23/06/2018), Menteri Asman Abnur menegaskan, proses pelayanan perizinan maupun layanan publik lainnya harus dilakukan dengan cepat dan tidak bertele-tele, tidak boleh mempersulit masyarakat. Selain itu, optimalisasi layanan harus terus dilakukan sebagai upaya menarik minat investor untuk berinvestasi di daerah.
Menurutnya, sebagai penyelenggara layanan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mempersulit hak masyarakat. Pegawai ASN saat ini harus bermental melayani, tidak boleh lagi bermental ingin dilayani.
Lebih lanjut, Menteri Asman menyambut baik upaya perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Karangasem dengan dibangunnnya MPP. Diharapkan kehadiran MPP dapat memberi kemudahan masyarakat dalam mengurus perizinan dan lainnya. Tidak kalah penting, kehadiran MPP membuat masyarakat tak perlu berhadapan dengan pejabat berwenang menandatangani izin yang berpotensi menimbulkan KKN.
(and)