SUMATERA UTARA, solotrust.com- Usaimenetapkan nahkoda KM Sinar Bangun, kini tiga Pegawai Dinas Perhubungan Sumut juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan tiga oknum Pegawai Dinas Perhubungan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja. Senin (25/6/2018) seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Ketiga oknum tersebut masing- masing Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.
“Tiga oknum Dishub diantaranya, Kabid Angkutan Sungai dan Danau,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 302 dan 303 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359.
Seperti diketahui Kapal Motor (KM) Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara pada Senin (18/6/2018).
(wd)