Hard News

Nahkoda KM Sinar Bangun Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Hard News

25 Juni 2018 14:26 WIB

Ilustrasi.

SUMATERA UTARA, solotrust.com- Nahkoda Kapal KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas musibah tenggelamnya kapal tersebut. Poltak dan dua anak buah kapal yang bernama Reider Manalu dan Jenapia Aritonang, berhasil selamat saat kecelakaan itu terjadi. Namun ia kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaa di Mapolda Sumut.

“Yang bersangkutan sedang disidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (24/6/2018) sebagaimana dilansir dari laman resmi Humas Polri.



Poltak disangkakan telah melanggar Pasal 302 dan 303 juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Poltak juga harus membayar denda Rp. 1,5 milyar.

Sementara itu, lanjut Tatan, dua ABK kapal masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk keberadaan satu ABK lain atas nama Jaya Sidahuruk menjadi korban dalam peristiwa kelam tersebut.

Diketahui, pencarian korban masih tujuh terus dilakukan Tim Gabungan. Berbagai macam alat termasuk personil terlatih baik dari Basarnas dan Angkatan Laut serta polisi dikerahkan melakukan pencarian.

(wd)