PEKALONGAN, solotrust.com – Seorang warga Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan diamankan polisi pada Minggu (24/6/2018). CD (42), diduga nekat mau menerbangkan balon udara tanpa izin.
CD diamankan polisi di RM Kulu Asri, Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ya betul tadi mengamankan seseorang yang akan menerbangkan balon udara di RM Kulu Asri. CD sudah kita bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim AKP Agung Ariyanto dalam keterangan resminya.
Dari penangkapan CD, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balon udara yang terbuat dari kertas minyak dengan diameter 4,5 m dan panjang 7 m, satu buah ekor balon udara yang terbuat dari kertas minyak dengan lebar 40 cm dan panjang 34 m, dan satu buah sumbu api dengan panjang 50 cm.
Selain itu, diamankan pula satu buah tungku yang terbuat dari beton dengan panjang 1 m dan diameter 20 cm, dua buah potongan karet ban dalam, dan bahan bakar solar.
Sebelumnya, Polres Pekalongan sudah memberikan imbauan dan penyuluhan ke warga terkait larangan petasan dan larangan menerbangkan balon udara. Polisi juga telah memasang spanduk larangan yang berisikan larangan membuat dan menerbangkan balon udara yang telah dipasang di beberapa titik.
(way)