Ekonomi & Bisnis

Kebijakan Pelonggaran LTV Diharap Mendorong Sektor Properti

Ekonomi & Bisnis

03 Juli 2018 19:31 WIB

Ilustrasi (Dok)

SOLO, solotrust.com - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan pelonggaran pengaturan Loan To Value (LTV) untuk diterapkan pada sektor properti.

Kebijakan relaksasi makropurdensial LTV tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk jangka panjang yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2018.



Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penetapan kebijakan tersebut seiring dengan kenaikan suku bunga BI Rate dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Namun tetap pro growth atau mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Dengan cara merelaksasi sektor-sektor yang diperkirakan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Maka sasarannya properti, karena memiliki multyplayer effect yang besar dalam perekonomian," terangnya.

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Bandoe Widiarto menjelaskan, relaksasi makropurdensial LTV ini akan mendorong sektor perumahan. Terlebih merupakan sektor yang besar dalam menggerakkan perekonomian.

"Kebijakan tersebut akan menstimulasi pertumbuhan sektor perumahan di Solo Raya. Sehingga memberikan dampak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," tuturnya kepada media, Senin (2/7/2018).

Menurutnya, sektor properti memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian. Terlihat dari penyerapan kreditnya, sektor tersebut berkontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian di Solo Raya.

Penyaluran kredit di kawasan Solo Raya dari sisi konsumsi, paling besar diserap untuk modal kerja, perumahan, lalu investasi. "Untuk modal kerja persentasenya sekitar 50 persen, kemudian perumahan 31 persen, dan investasi 19 persen," kata Bandoe. (Rum)

(way)