YOGYAKARTA, solotrust.com – Warga Yogyakarta bernama Agung Prasetyo Utomo menyerahkan ikan aligator berbahaya ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Yogyakarta.
Dua ikan aligator dengan panjang 50 hingga 75 centimeter tersebut merupakan ikan yang dipeliharaan di kolamnya selama kurang lebih 3 tahun yang dulu dibelinya di pasar ikan di Yogyakarta saat masih kecil. Selama dipelihara, ikan aligator ini diberikan makanan katak dan pelet.
Ia menyerahkan ikan aligator miliknya setelah melihat berita ditemukannya ikan arapaima di Surabaya, Jawa Timur yang dianggap berbahaya. Selain itu peraturan Kementerian Kelautan yang ia baca menyatakan bahwa ikan aligator yang dipeliharanya juga masuk di dalamnnya.
“Ya saya ini saja lah, patuh saja lah. Sadar hukum saja,” kata Agung, Rabu (4/7/2018).
Menurut Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 terdapat 144 jenis ikan yang berbahaya di antaranya alligator, sapu-sapu, tiger catfish, piranha, dan arapaima gigas.
“Kami bersyukur pemilik tersebut dengan kesadaran sendiri, dengan kesediaannya dan kerelaannya bersedia menyerahkan ke kami,” tutur Kepala BKIPM Yogyakarta Hafit Rahman.
Selama dibukanya posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif mulai tanggal 1 Juli kemarin, sudah tiga orang yang menyerahkan lima ekor ikan alligator.
Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif dibuka hingga 31 Juli 2018. Pihak BKIPM berharap warga yang memiliki ikan berbahaya untuk diserahkan. Nantinya ikan yang diserahkan akan dimusnahkan atau dimatikan dengan cara disuntik atau diawatken untuk edukasi. (adam)
(way)