Entertainment

Ini Alasan PKPI dan Partai Garuda Tak Ikut Pileg di Solo

Entertainment

19 Juli 2018 08:04 WIB

Pileg 2019 (Dok)

SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta telah merampungkan proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Rabu (18/7/3018) pukul 10.15 WIB, sedangkan batas tahapan pendaftaran ialah pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.

Dari 16 partai politik (parpol), ada dua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya, yakni PKPI dan Partai Garuda.



"Sampai pukul 24.00 WIB (Selasa, red) tidak ada pihak dari PKPI maupun Garuda yang menyerahkan surat mandat, artinya tidak ada yang mendaftar," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Surakarta, Nurul Sutarti saat ditemui di kantornya, Rabu (18/7/2018).

Nurul menjelaskan, kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di Kota Solo, salah satunya jumlah anggota, yaitu seperseribu dari jumlah penduduk. Sehingga tidak lolos dalam pendaftaran parpol di tingkat kota beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya kalau datang ikut mendaftar tetap bisa diterima, alasannya kalau PKPI tidak ada kepengurusan maupun sekretariat ketika kita verifikasi, apalagi keanggotaan. Sedangkan Garuda, pada saat administrasi secara jumlah anggota juga tidak memenuhi sehingga tidak bisa melanjutkan dalam verifikasi faktual," ungkapnya.

Seperti diberitakan, hingga batas waktu pendaftaran terakhir tercatat total ada 14 parpol yang diterima KPU Surakarta. 14 parpol itu meliputi PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Partai Perindo, PDIP, PPP, PSI, Gerindra, PAN, Hanura, Golkar, PBB, PKB, dan last minute adalah Partai Berkarya yang datang mendaftarkan bacaleg pada pukul 23.30 WIB. (adr)

(way)