SOLO, solotrust.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta Agus Sulistiyo menyebutkan, hanya ada satu Dapil partai yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (bacaleg), yakni Partai Berkarya.
"Partai berkarya keterwakilan perempuan hanya pada satu Dapil, yakni Dapil 5 Jebres dengan keterlibatan perempuan tiga, laki-laki satu atau 75 persen, sementara Dapil 1 hanya ada satu bacaleg laki-laki tanpa ada calon perempuan, sedangkan Dapil 2 sampai dengan 4 nol atau tidak ada bacaleg," ucap Ketua KPU Surakarta, Agus Sulistyo, kepada solotrust.com, Selasa (24/7/2018).
Agus menuturkan, Partai Berkarya secara diskresi mendaftarkan lima bacaleg itu pada menit-menit akhir penutupan pendaftaran bacaleg 17 Juli 2018 pukul 23.30 WIB, dengan keterwakilan perempuan hanya pada Dapil 5. Sedangkan 14 partai politik lainnya yang mendaftar seluruhnya sudah memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.
Di samping itu, KPU memberi tenggat waktu bagi para bacaleg yang dinilai belum memenuhi syarat (BMS) sampai dengan masa yang telah ditentukan. Rapor partai politik hasil verifikasi berkas itu telah diserahkan ke masing-masing partai politik pada Sabtu (21/7/2018).
Berdasarkan tahapan pendaftaran, partai politik dan bacaleg yang diusung dapat memperbaiki berkas dan data tersebut mulai dari 22 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
"Pada umumnya, bacaleg BMS harus melengkapi atau memperbaiki dokumen seperti legalisir ijazahnya kurang, surat keterangan kesehatan, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," jelas Agus.
Setelah masa perbaikan, Agus menjelaskan, KPU akan kembali memverifikasi hingga menyatakan berkas masing-masing bacaleg lengkap, tahap selanjutnya bacaleg yang memenuhi syarat akan ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). (adr)
(way)