JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Roro Fitria disidangkan dengan Selasa Selasa (24/7/2018) malam. Sidang yang dimulai pada pukul 20.00 WIB tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Kuasa hukum Roro, Asgar H Sjafri, mengatakan kliennya mengeluhkan sidang yang molor lebih dari tiga jam itu.
"Tapi hakimnya tidak mau menunda biar pemeriksaannya berjalan dengan lancar,” kata Asgar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Juli 2018.
Dalam sidang itu, jaksa mengajukan saksi Supriyono, anggota Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Dalam kesaksiannya, Supriyono mengatakan Roro Fitria memesan narkotika jenis sabu kepada seorang pengedar bernama Wawan.
Berdasarkan penyidikan, Roro Fitria memesan sabu itu untuk dipakai berdua bersama Wawan.
”Rumah digeledah namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Roro mengaku bahwa narkoba ini untuk dipakai bukan untuk dijual,” ucap Supriyono.
Menurut Supriyono, selama penggeledahan di rumah Roro Fitria di Pattio Residence, Ragunan, hadir pula anggota polwan menemani Roro Fitria. Penggeledahan dilakukan pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 12.30.
Namun Roro merasa keberatan dengan pernyataan saksi yang mengatakan ada polwan dalam penggeledahan di kediamannya.
Supriyono menjelaskan polwan tersebut memakai baju preman.
Sidang lanjutan kasus narkoba Roro Fitria akan dilanjutkan pada Kamis (26/7/2018), dengan agenda masih terkait pemeriksaan saksi dari jaksa. #teras.id
(wd)