JAKARTA, solotrust.com- Presiden Joko Widodo menandatangani Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua, atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (tautan: Perpres Nomor 56 2018 (Perubahan Kedua Perpres No. 3 2016 tentang PSN)).
Dalam lampiran Perpres ini disebutkan adanya 227 proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional, lebih sedikit dibanding Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek.
Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, beberapa proyek yang dihapus dalam daftar Proyek Strategis Nasional, baik yang sudah selesai pembangunannya maupun belum dimulai pembangunannya adalah: Jalan Tol Soreang – Pasir Koja (Bandung); Bandara Raden Inten II (Lampung), Kereta Api (KA) Kertapati – Simpang – Tanjung Api-Api; KA Muara Enim – Pulau Baai; KA Jambi – Pekanbaru; KA Jambi – Palembang, MRT Jakarta Koridor East West; Bandara Sebatik, dan Jalan Tol Mojokerto – Surabaya.
Sementara itu proyek-proyek baru yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional ini di antaranya Jalan Tol Ciawi-Sukabumi-Ciranjang-Padalarang sepanjang 115 km (sebelumnya dipisah Ciawi-Sukabumi sepanjang 54 km dan Sukabumi-Ciranjang-Padalarang sejauh 61 km), Bandara Kediri (Jatim), dan Elevated Loop Line atau lintasan kereta layang di Jakarta.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 20 Juli 2018.
Perubahan tersebut merupakan hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur, maka pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap Proyek Strategi Nasional dengan tujuan untuk memaksimalkan percepatan yang sedang dilaksanakan.
(wd)