Serba serbi

Indonesia Pakai Ivermectin Untuk Obat Terapi Covid-19

Kesehatan

22 Juni 2021 12:14 WIB

ilustrasi obat Ivermectin untuk terapi Covid-19

JAKARTA, solotrust.com - Obat Ivermectin yang sebelumnya telah diteliti dan diuji kini ditetapkan sebagai obat terapi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri BUMN Erick Tohir dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/6).

Ivermectin sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ivermectin akan menjadi obat antiparasit yang bisa dijadikan sebagai obat terapi Covid-19. Saat ini obat tersebut mulai diproduksi dengan kapasitas sebesar 4 juta per bulannya.



Baca: BPOM Uji Khasiat Obat Ivermectin Untuk Sembuhkan Pasien Covid-19

"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi intensif kepada kementerian kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga kementerian kesehatan, obat ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian," papar Erick.

Ivermectin diklaim bisa menjadi obat dalam terapi COVID-19 yang bisa menurunkan dan mengantisipasi penularan. Padahal ivermectin merupakan obat untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Harganya cukup terjangkau yakni  Rp 5.000-Rp 7.000 ribu per butir tabletnya.

"Saya dapatkan kabar saya rasa cukup gembira, bahwa dalam terapi daripada penyembuhan, mengantisipasi untuk menjaga diri kita sehingga penularan bisa diturunkan, Ivermectin ini dianggap dalam terapi-terapi cukup baik. Karena berdasarkan jurnal-jurnal kesehatan mereka sudah mendapatkan hasilnya dan tentu ini kita sudah lakukan uji stabilitas kemarin," terangnya

Baca: Diklaim Sembuhkan Covid-19, Mantan Bupati Sragen Bagi Ivermectin ke Warga Isoman

Erick menegaskan obat Ivermectin ini bukan obat COVID-19 tetapi obat terapi COVID-19.

"Kami tegas kan ini obat terapi ini bukan obat COVID-19 tetapi bagian dari salah satu terapi," tegasnya.

Untuk terapi Covid-19 ringan dalam lima hari, penggunaan Ivermectin cukup 2-3 butir obat perhari yang diminum pada hari pertama, ketiga dan kelima. Jika terapi sedangdianjurkan meminum obat selama lima hari berturut-turut.

Dengan pengadaan obat ini, diharapkan bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. Namun masyarakat juga harus tetap menaati protokol kesehatan yang ketat.

Baca: Pro Kontra Penggunaan Ivermectin Obat Cacing Untuk Terapi Covid-19

"Tentu semua tidak akan berhasil jika tidak daripada dengan gotong royong masyarakat yang tidak mendisplinkan diri dalam protokol kesehatan, apakah memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, kita harus lakukan secara bersama sama. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri, tetapi juga dengan bagaimana rakyat Indonesia mendisiplinkan diri," paparnya.

Ivermectin akan diproduksi oleh anak perusahaan BUMN, Indofarma sehingga dapat memudahkan masyarakat memperoleh obat yang murah terutama pada daerah-daerah terpencil.

(zend)