Hard News

Tahun Depan, Gaji Pokok Aparatur Negara dan Pensiunan Naik 5%

Hard News

16 Agustus 2018 20:45 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) (setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah guna memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Presiden juga berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata lima persen tahun depan.

“Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia dari peringkat 103 pada 2015 menjadi peringkat 86 pada 2016 atau naik 17 peringkat,” kata Presiden Jokowi, saat Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (16/08/2018), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Menurut presiden, pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga guna memberikan pelayanan publik lebih baik, mudah, cepat dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih dan terjaga kesejahteraannya.

“Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata lima persen,” ungkap Presiden Jokowi.

Rapat Paripurna DPR RI dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, pimpinan dan anggota DPR RI, para menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

(and)