Hard News

BKSDA Jateng: Permen LHK 20/2018 Untuk Hindarkan Perburuan Burung di Alam, Populasi Tercatat Menurun 50 Persen

Jateng & DIY

28 Agustus 2018 13:27 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengungkap fakta mencengangkan bahwa populasi spesies burung di habitat alam mengalami penurunan hingga 50 persen. Hal itu menjadi dasar pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 20/2018 tentang tumbuhan dan satwa dilindungi.

Staf Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Surakarta, BKSDA Jateng, Joko Triyono, mengungkapkan tujuan dari Permen tersebut adalah guna melindungi sejumlah burung di alam liar yang mengalami penurunan populasi hingga 50 persen.



"Berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2000 hingga kini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alam," papar dia kepada wartawan.

Ia menduga, bahwa masyarakat selama ini salah menafsirkan maksud dan tujuan dari regulasi tersebut sehingga berujung pada aksi penolakan.

"Masyarakat harus paham antara penangkaran alam dengan penangkaran dalam kurungan di rumah, Permen tersebut bertujuan melindungi beberapa jenis burung kicau yang masuk daftar dilindungi dari pemburu liar, jangan sampai anak cucu kita tidak mendengar burung berkicau di alam liar," ucap dia.

Lanjutnya, bagi burung yang ditangkar di rumah akan masuk dalam daftar individu yang tidak dilindungi atau F2 atau turunan kedua. Adapun golongan-golongan kategori burung dilindungi meliputi yang berasal dari alam liar atau tidak diketahui asalnya masuk golongan F0 kemudian turunan pertamanya adalah golongan F1.

Kemudian, untuk memperoleh izin dan sertifikat golongan F0 dan F1 harus ke Kementerian terkait. Sedangkan turunan kedua yaitu F2 dan seterusnya bisa melalui BKSDA dan inividu yang dipelihara sudah masuk individu yang tidak dilindungi atau bebas jika ingin diperjualbelikan.

"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, burung yang dipelihara juga tidak akan disita. Justru BKSDA memfasilitasi untuk pendataan dan penandaan, termasuk mengaktifkan call centre untuk menerima pengaduan, merespon dan melakukan pendampingan," pungkas dia. (adr)

(wd)