KLATEN, solotrust.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten bakal mempercepat program percepatan tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Di Kabupaten Klaten ada 64 desa yang tersebar di sejumlah kecamata mengikuti program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sudjarno kepada wartawan, Selasa(28/8/2018).
“Di tahun ini, ada 64 desa yang mengikuti program PTSL. Desa-desa itu menyebar di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Juwiring, Cawas, Karangdowo, Wedi, Tulung sebagainya,” kata dia.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah tersebut menjadi perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa PTSL.
“PTSL itu proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan," terang dia.
Metode PTSL ini, menurut dia merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
“Masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," pungkasnya. (jaka)
(wd)