KLATEN, solotrust.com- Setelah melalui proses putusan hakim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten akhirnya memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dari berbagai perkara di halaman kantor setempat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kajari Klaten Feri Mupahir, Kepala Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir mengatakan, berdasarkan data kejaksaan Klaten jumlah penguna narkotika di Kabupaten Klaten mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, bahkan pengguna ini sudah menyasar hingga ke tingkat pelajar.
“Yang dimusnahkan narkotika dari berbagai jenis, seperti ganja, sabu-sabu dan jenis pil,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Oleh karena itu, kata dia, berbagai pihak dan masyarakat untuk berperang melawan narkoba, sebab narkoba ini harus menjadi musuh bersama, terlebih saat ini sudah menyasar kepada para pelajar.
“Mari melawan narkoba, jangan sampai keluarga kita terkena narkoba,”ujarnya.
Pihaknya meminta, kepada orang tua dan guru harus lebih pro aktif melakukan pengawalan kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Di Klaten ini penguna narkoba meningkat dari tahun sebelumnya. Pemusnahan ini merupakan hasil perkara selama 1 tahun sebagai hasil 59 perkara,” kata Kajari.
Pemusnahan barang bukti meliputi sabu-sabu seberat 359.036 gram yang terdiri 39 perkara, ganja seberat 0.29 gram 1 perkara, dan pil trirex 20 perkara dengan jumlah 21 975 butir dan 9 perkara lain. (Jaka)
(wd)