JAKARTA, solotrust.com – Paling lambat Desember 2018, pegawai negeri sipil (PNS) terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendatangani kesepakatan bersama guna mengambil tindakan tegas terhadap ribuan PNS pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keputusan Bersama itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi kementrian/lembaga dalam rangka penegakan hukum. Khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Keputusan Bersama berlaku sejak ditandatangani, yakni 13 September 2018.
“Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama Desember 2018,” bunyi diktum ketiga Keputusan Bersama, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Sabtu (15/09/2018).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi sudah berstatus inkracht, namun masih tetap aktif bekerja.
“Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS bekerja di pemerintah provinsi, sisanya 98 PNS bekerja di kementerian/lembaga di wilayah pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS di Jakarta, pekan ini.
(and)