SOLO, solotrust.com – Belakangan ramai soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time yang dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Opsi ini muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas kalangan legislatif.
Jam kerja PNS part time juga lebih singkat ketimbang ASN umumnya, yakni hanya empat jam. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji, mengatakan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.
Rincian besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan, namun mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022.
Merujuk pada besaran gaji honorer, angka tertinggi ada di DKI Jakarta mencapai Rp4,18 juta hingga Rp5,61 juta.
PPPK part time saat ini masih dalam pembahasan sehingga belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS part time.
Rencananya PNS part time ini akan menggantikan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK biasanya dibuka serentak melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Alex, menyebut hingga saat ini jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang. Padahal, per 28 November 2023 mendatang tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.
Pihaknya berharap tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023. Terkait itu, pemerintah saat ini tengah mencari solusi alternatif guna mencegah hal itu.
"Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," jelas Alex, Jumat (07/07/2023), dikutip dari sebuah sumber.
Pemerintah juga mengupayakan skema lain guna memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari nominal diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ujar Alex.
Ia pun berharap tak ada lagi instansi pemerintah merekrut tenaga non-ASN sesuai amanat peraturan-perundangan. (Rani)
*) Berbagai Sumber
(and_)