JAKARTA, Solotrust.com - Kapolri Jenderal Polisi H. M. Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo akhirnya sepakat, anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa yang ditandatangani Mendagri dan Kemendes PDTT di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Gedung Utama Mabes Polri lantai 5 pukul 07.30 WIB.
“Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu Kapolsek dengan Bhabinkamtibmasnya,” ujar Mendagri Tjahjo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pekan depan Kemendagri akan mengumpulkan para wali kota/bupati se-Indonesia untuk menekankan perihal tidak boleh ada upaya intervensi kepada kapolsek, dalam hal pengawasan dana desa.
“Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan sampai ke camat, dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek dan kapolres dalam hal pengawasan dana desa,” tegas Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dalam layar video ditayangkan tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama antar ketiga pihak ini.
MoU ini seperti diberitakan laman Polda Jateng, berlaku selama 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.
Usai penandatanganan MoU, dilakukan video conference dengan 33 Kapolda serta jajarannya.
(Redaksi Solotrust)