Hard News

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Pandangan Kulon Ditetapkan jadi Tersangka

Hukum dan Kriminal

13 Juli 2023 20:01 WIB

Mantan Kades Pandangan kulon, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah periode 2016-2022 berinisial E (35) ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana pembangunan jalan pertanian.

REMBANG, solotrust.com - Eks kepala desa (Kades) Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah periode 2016-2022 berinisial E (35) ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana pembangunan jalan pertanian. Kerugian negara diperkirakan hingga Rp203 juta.
 
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap E. 
 
"Benar, E diperiksa dan dilanjutkan dengan penahanan terkait tindak pidana korupsi dana pembangunan jalan  pertanian tahun anggaran 2022," katanya, Kamis (13/07/2023).
 
Diungkapkan, uang dikorupsi E berjumlah Rp203 juta. Uang itu merupakan anggaran dana desa tahun anggaran 2022. Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan berdasarkan hasil penyelidikan.
 
"Modus operandi sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan. Sementara uang yang akan digunakan pembangunan jalan justru digunakan untuk kepentingan pribadi," terang AKP Heri Dwi Utomo.
 
Akibat aksinya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya