SOLO, solotrust.com - Dinginnya hotel prodeo tak membuat dua orang ini kapok. Dia adalah Andreas Rusman (32) warga Semanggi, Pasar Kliwon dan Muhammad Arif Wicaksono (25) warga Kauman, Pasar Kliwon. Pasalnya keduanya terlibat kasus pencurian sebuah ponsel dengan harga jutaan Rupiah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Solotrust.com dari Kapolsek Serengan Kompol Giyono, Jumat (5/10/2018), beberapa waktu lalu Andreas bersama seorang rekannya Yusrael Bagus (20) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, melintasi sebuah toko kunci yang berada di kawasan Danukusuman.
Melihat ponsel dalam keadaan di-charger dan si pemilik sedang tertidur, keduanya lantas mengambilnya dan membawa kabur.
”Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Si pemilik handphone kaget, saat bangun handphone-nya sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil membawa kabur, ponsel tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif untuk dijual. Namun sayang, di saat dia menjual melalui situs online, ternyata si pemilik berlagak sebagai pembeli dan mengajak bertemu.
”Jadi si korban ini hafal dengan keadaan handphone-nya, jadi saat membuka situs online tersebut si korban langsung menghubungi barang yang diiklankan pelaku,” katanya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek, Andreas seorang residivis pernah terlibat kasus serupa. Sedangkan Arif pernah mendekam karena kasus narkoba.
”Dari pengembangan kasus, kami juga menemukan dua unit handphone lain dari tangan pelaku. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya. (dit)
(way)