Hard News

Para GTT di Wonogiri Akhiri Aksi Mogok Mengajar

Jateng & DIY

11 Oktober 2018 11:03 WIB

Ilustrasi guru mengajar.

WONOGIRI, solotrust.com- Aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh Guru Tidak Tetap atau Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) TK, SD, dan SMP di kabupaten wonogiri diakhiri lebih cepat dari rencana semula 22 hari. Mereka mengakhiri aksi mogok setelah petinggi kementrian pendidikan ri turun ke wonogiri untuk meredam dan merangkum usulan GTT PTT. 

Para  guru honorer yang menginduk pada Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) kembali mengajar pada Rabu (11/10/2018).



Ketua forum GTT/PTT Wonogiri Sunthi Sari mengatakan, pihaknya mengakhiri aksi mogok mengajar karena tuntutan mereka telah didengar oleh pemerintah pusat.

“Hal itu dibuktikan hari ini, sudah ada perhatian dari pemerintah pusat pihak Kementerian Pendidikan sudah hadir di Dinas Pendidikan, karena itu seluruh guru honorer di Wonogiri sudah masuk bekerja lagi.” Tuturnya Rabu (11/10)  

Sunthi menambakan, kedatangan beberapa pejabat Kemendik  ke Wonogiri itu menurutnya menjadi indikasi, bahwa aspirasi mereka sudah didengar oleh pemerintah pusat. meski demikian, pihaknya masih menunggu perkembangan situasi selama empat hari ke depan  

Dia mengungkapkan, ada sekitar 5.150 orang GTT/PTT di Kabupaten Wonogiri. “lebih dari separuhnya sudah berusia di atas 35 tahun, jadi mereka tidak bisa mengikuti perekrutan CPNS karena terkendala peraturan mengenai batasan usia.” Jelasnya.  

Menurut Sunthi para guru honorer itu sudah mengabdi selama bertahun-tahun. “ada yang sudah 20 tahun mengabdi, bahkan ada di Kecamatan Purwantoro yang mengabdi sampai pensiun.” Tuturnya.  

Sementara itu utusan Kementrian Pendidikan yang juga Ketua LPPM Provinsi Jawa Tengah Harnanto menandaskan, pihaknya telah mendengar keluh kesah para GTT/PTT. “Intinya pemerintah pusat tidak akan tinggal diam.” Tegas Harnanto.

Harnanto menambahkan, bahkan sesuai dengan aturan yang ada pemerintah tengah menimbang berbagai kebijakan, terkait proses pengangkatan ataupun ketetapan terkait bisa tidaknya guru honorer menjadi PNS atau mereka dikaryakan dalam bentuk yang lain, namun berdasar para kontrak kerja yang disesuaikan layaknya pekerja disektor BUMN. (noto)  

(wd)