Serba serbi

Tingkatkan Sinergitas, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS

Olahraga

12 Oktober 2018 09:58 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Suwilman Rachmat (kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono (kanan) di Kantor BPJS Kesehatan Surakarta, Kamis (11/10/2018).

SOLO, solotrust.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), berlangsung di ruang pertemuan sebuah rumah makan di Surakarta, pada Kamis (11/10/2018).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono menyampaikan, hal itu merupakan salah satu upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dengan saling membantu, mendukung, bersinergi untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Nasional di daerah, khususnya di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Surakarta maupun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta.



"Kami bersama sama selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran Program Jaminan Sosial Nasional, khususnya dalam PKS ini untuk segmen Peserta Penerima Upah (PPU) sektor Badan Usaha Swasta," ujar dia kepada solotrust.com

Menurutnya, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JK), Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP) harus membangun sinergitas.

Lanjut dia, kerja sama ini diwujudkan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan optimalisasi kepatuhan dari Badan Usaha Swasta dalarn penyelenggaran Program Jaminan Sosial Nasional.

Agus menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi percepatan rekrutmen Peserta Program Jaminan Sosial dengan sosialisasi bersama kepada masyarakat, advokasi pemerintah daerah serta optimalisasi forum komunikasi. Para pihak juga sepakat untuk saling menukar dan memanfaatkan data kepesertaan Badan Usaha Swasta.

"Dengan pertukaran data ini, dapat menyaring Badan Usaha potensial yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan maupun di BPJS Ketenagakerjaan untuk segera ditindaklanjuti," kata Agus.

Adapun bentuk kerja sama lain yang dilakukan berupa sosialisasi bersama akan pentingnya manfaat jaminan sosial dari kedua BPJS kepada masyarakat serta fungsi dari keduanya.

"Memang tidak dipungkiri masih banyak masyarakat yang menganggap antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sama. Sehingga menurut mereka mendaftar di salah satu, cukup. Padahal tidak demikian," bebernya.

Sesuai dengan amanat undang-undang dimana awal tahun 2019, minimal 95 persen masyarakat Indonesia wajib mempunyai jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC).

"Untuk itu dengan adanya penandatanganan PKS ini, kerja sama yang ada dapat lebih efektif dan terkoordinasi," terang Agus.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2018, capaian kepesertaan wilayah Kota Surakarta sebesar 96,69%, Kabupaten Sukoharjo sebesar 82,66%, Kabupaten Karanganyar sebesar 72.98%, Kabupaten Sragen sebesar 69,98% dan Kabupaten Wonogiri sebesar 56,54% dari total penduduk. (adr)

(wd)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 Miliar untuk JHT Eks Karyawan Sritex

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Bikin SKCK Mulai 1 Maret 2024

Tingkat Kesadaran BPJS Ketenagakerjaan di Solo Baru Tercapai 30%

Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Hubungan dengan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

Prabowo Tinjau Pelaksanaan MBG dan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Bareng Bill Gates

Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, KKI Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor

8 Manfaat Puasa Syawal untuk Kesehatan Tubuh

KLHK Peringatkan Kepala Daerah Benahi TPA, HAKLI: Harap Jadi Perhatian Serius!

Mudah dan Praktis! Begini Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis di Puskesmas

Siswa SMK Farmasi Nasional & SMK Analis Kesehatan Surakarta Ikuti Kemeriahan Monumen Pers Goes to School 2025

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 Miliar untuk JHT Eks Karyawan Sritex

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Tingkat Kesadaran BPJS Ketenagakerjaan di Solo Baru Tercapai 30%

Kuliah Gratis, Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2023/2024

Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Hubungan dengan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

Berita Lainnya