Serba serbi

Tingkatkan Sinergitas, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS

Olahraga

12 Oktober 2018 09:58 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Suwilman Rachmat (kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono (kanan) di Kantor BPJS Kesehatan Surakarta, Kamis (11/10/2018).

SOLO, solotrust.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), berlangsung di ruang pertemuan sebuah rumah makan di Surakarta, pada Kamis (11/10/2018).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono menyampaikan, hal itu merupakan salah satu upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dengan saling membantu, mendukung, bersinergi untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Nasional di daerah, khususnya di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Surakarta maupun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta.



"Kami bersama sama selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran Program Jaminan Sosial Nasional, khususnya dalam PKS ini untuk segmen Peserta Penerima Upah (PPU) sektor Badan Usaha Swasta," ujar dia kepada solotrust.com

Menurutnya, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JK), Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP) harus membangun sinergitas.

Lanjut dia, kerja sama ini diwujudkan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan optimalisasi kepatuhan dari Badan Usaha Swasta dalarn penyelenggaran Program Jaminan Sosial Nasional.

Agus menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi percepatan rekrutmen Peserta Program Jaminan Sosial dengan sosialisasi bersama kepada masyarakat, advokasi pemerintah daerah serta optimalisasi forum komunikasi. Para pihak juga sepakat untuk saling menukar dan memanfaatkan data kepesertaan Badan Usaha Swasta.

"Dengan pertukaran data ini, dapat menyaring Badan Usaha potensial yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan maupun di BPJS Ketenagakerjaan untuk segera ditindaklanjuti," kata Agus.

Adapun bentuk kerja sama lain yang dilakukan berupa sosialisasi bersama akan pentingnya manfaat jaminan sosial dari kedua BPJS kepada masyarakat serta fungsi dari keduanya.

"Memang tidak dipungkiri masih banyak masyarakat yang menganggap antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sama. Sehingga menurut mereka mendaftar di salah satu, cukup. Padahal tidak demikian," bebernya.

Sesuai dengan amanat undang-undang dimana awal tahun 2019, minimal 95 persen masyarakat Indonesia wajib mempunyai jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC).

"Untuk itu dengan adanya penandatanganan PKS ini, kerja sama yang ada dapat lebih efektif dan terkoordinasi," terang Agus.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2018, capaian kepesertaan wilayah Kota Surakarta sebesar 96,69%, Kabupaten Sukoharjo sebesar 82,66%, Kabupaten Karanganyar sebesar 72.98%, Kabupaten Sragen sebesar 69,98% dan Kabupaten Wonogiri sebesar 56,54% dari total penduduk. (adr)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya