BOYOLALI, solotrust.com – Satreskrim Polres Boyolali Polda Jawa Tengah menangkap pelaku utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan korban Jumiyem meninggal dunia.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Satreskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi mengatakan, pelaku berinisial NRY dan MDM memiliki peran masing-masing. Peristiwa terjadi pada Kamis, 6 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB di Dukuh Sidosari RT 16 RW 008, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali.
"Pelaku NRY (19) yang mana masih keponakan korban berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan pembunuhan terhadap korban JM (64) serta melakukan pencurian barang milik korban. Sementara MDM istri siri," katanya, Senin (10/04/2023).
Diungkapkan, peristiwa pembunuhan berawal dari rasa sakit hati pelaku kepada korban lantaran orangtua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan. Selain itu tersangka juga ingin menguasai harta benda milik korban.
"Motif kejadian ini adalah ekonomi. Tersangka juga ingin menguasai harta milik korban," jelas AKP Donna Briadi.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke arah Semarang. Selain itu, perhiasan berupa seuntai kalung emas 14 gram dengan harga Rp3,5 juta dan satu gelang emas 50 gram seharga Rp18 juta serta uang tunai Rp135 ribu milik korban dibawa pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Boyolali di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Semarang. Penangkapan ini pun dikembangkan terhadap pihak lain yang membantu menjual barang hasil kejahatan, yakni istri siri tersangka, MDM.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. Sementara istri siri tersangka disangkakan pasal 480 KUHP. (jaka)
(and_)