SOLO, solotrust.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memusnahkan barang bukti rampasan dari bulan April hingga September tahun 2018, sebanyak 62 perkara, di halaman Kejari, Senin (22/10/2018).
Dalam pemusnahan tersebut, disaksikan langsung oleh Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Ali Akhwan dan pejabat lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu-sabu seberat 252,974 gram, timbangan digital 10 unit, alat penghisap 22 buah, handphone 35 buah, korek api 10 buah, kartu ATM 8 buah, senjata api 17 buah, peluru 1.124 buah, ratusan liter botol ciu hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto, senjata api yang dimusnahkan tersebut semua asli bukan replika.
”Ada satu senjata api yang harganya ratusan juta rupiah yang turut kami musnahkan, senjata api tersebut berasal dari Austria,” katanya.
Teguh mengatakan, pemusnahan ini berbeda seperti sebelumnya, karena sebelumnya hanya narkoba dan minuman keras (miras), kalau saat ini ada senjata api yang juga dimusnahkan. (dit)
(wd)