Hard News

Kejari Surakarta Musnahkan Narkoba dan Miras Hasil Sitaan

Jateng & DIY

5 April 2018 14:59 WIB

Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. (solotrust.com/daw)

SOLO, solotrust.com- Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, (Kamis 5/4/2018). Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu, ganja, HP dan miras.  Barang bukti yang dimusnahkan ini bersifat inkrah atau sudah putus hukuman.




Berdasarkan data yang diperoleh, ada sebanyak 269,189 sabu-sabu, 17 butir pil Inex atau Ekstaso, 1 ons ganja, 72 HP dan ratusan liter miras jenis ciu. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama 10 bulan.

“Pemusnahan tersebut sebanyak 269,189 gram sabu-sabu dan narkoba jenis lainnya yang merupakan barang sitaan sejak bulan Juli 2017 hingga Maret 2018.” Tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta Teguh Subroto.   


Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dari pihak aparat penegak hokum, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Diharapkan dengan kegiatan ini bisa menjadi salah satu bentuk tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan.” Jelas Kejari. (daw)

(wd)