Hard News

Wali Kota Enggan Berspekulasi Sebab Kebakaran TPA Putri Cempo

Jateng & DIY

23 Oktober 2018 15:11 WIB

Mobil pemadam kebakaran saat tiba di Putri Cempo. (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com - Menanggapi peristiwa kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo enggan berspekulasi ihhwal penyebab kebakaran itu.

"Kebakaran yang terjadi di TPS Putri Cempo bisa dipicu faktor alam. Tapi jika ada yang dengan sengaja membakar sampah, ya harus dilaporkan dan ditindak sesuai dengan pasal dan sanksi yang ada bagi pembakar sampah itu," tegasnya kepada wartawan, Senin (22/10/2018).



Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3/2010 Tentang Pengelolaan Sampah, bagi warga yang sengaja membakar sampah dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500 juta dan pidana maksimal tiga bulan.

"Tertera pada Pasal 36 perda itu menyebutkan, siapapun dilarang membakar sampah maupun kotoran lain di pekarangan, jalan, jalur hijau, taman, di dalam dan sekitar TPS, TPA maupun tempat umum lainnya," papar dia.

Hingga Senin (23/10/2018) malam, api yang melalap gunungan sampah di TPA Putri Cempo belum sepenuhnya padam. Masih muncul titik-titik api yang berasal dari bawah timbunan material sampah.

Melihat hal ini pun pihak Damkar terus melakukan pemantuan, termasuk menempatkan satu unit mobil Damkar di kawasan TPA Putri Cempo.

"Sumber apinya masih sama, diantara timbunan sampah. Ini seperti yang saya katakan kemarin, jika dilihat dari atas api sudah padam, namun ternyata dibawahnya masih hidup,” jelas Kepala Damkar Kota Surakarta Gatot Sutanto. (adr)

(way)