SOLO, solotrust.com – Kota Pusaka memiliki kekayaan bangunan gedung cagar budaya yang harus dilestarikan. Pelestariannya pun memerlukan sinergi dari berbagai pihak dan memerlukan pengelolaan dari tim khusus.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, kegiatan pelestarian bertujuan untuk mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kota pusaka disebutnya juga harus menjadi atmosfir yang baik bagi kesenian, adat istiadat, bahasa, situs, arsitektur, dan sejarah yang membentuk karakter kota.
Namun, dalam penyelenggaraan kota pusaka harus ada perangkat pengelolaan yang bersifat khusus. Salah satu yang masih menjadi “Pekerjaan Rumah” bersama di antaranya adalah pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya (TABG-CB) di Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Permen PUPR No.1 Tahun 2015 tentang Bangunan 7 Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.
“Tim ini dapat berfungsi sebagai satuan yang bertugas mengawal dan memberi masukan bagi kegiatan-kegiatan pemugaran Bangunan Gedung Cagar Budaya dan pembangunan infrastruktur di Kota Pusaka,” kata Basuki dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Bidang Hubungan Antar Lembaga Luthfiel Annam Achmad pada Kongres IV dan HUT Dasawarsa Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Solo, Kamis (25/10/2018).
“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan agenda global tersebut melalui kebijakan yang tentunya mendukung pelestarian pusaka Indonesia,” sambungnya.
Kongres IV dan HUT Dasawarsa JKPI dilangsungkan dalam beberapa rangkaian acara seperti Simposium Managing Heritage City dan kirab budaya yang diikuti anggota JKPI dari seluruh Indonesia.
(way)