SOLO, solotrust.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo terus mensosialisasikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), bekerjasama dengan perbankan.
Dalam Sosialisasi yang diadakan Bank Central Asia (BCA), Rabu (21/11/2018) di Hotel The Royal Surakarta Heritage, KPw BI Solo menjelaskan secara lengkap terkait GPN pada 40 merchant yang hadir.
Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang dan Layanan Adimistrasi (SPPURLA) BI Solo, Bakti Artant menilai, kehadiran GPN menjadi awal kemajuan sistem pembayaran di tanah air.
"Melalui sistem ini, seluruh transaksi domestik akan saling terhubung, baik secara inerkoneksi maupun interoperabilitas," ujarnya.
GPN adalah upaya pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Sehingga tercipta efisiensi sistem pembayaran, meningkatkan keamanan dan memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.
Adapun manfaat GPN antara lain lebih efisien, praktis, dan murah. Dari sisi efisiensi, pengambilan uang tunai bisa dilakukan di seluruh mesin ATM yang berlogo GPN.
Dari segi praktis, transaksi UNIK dapat dilakukan di seluruh mesin EDC yang berlogo GPN. Serta, biaya administrasi kartu UNIK GPN lebih murah.
"Terkait MDR, bagi merchant yang semula sebelum GPN berkisar sampai dengan 3,5 %, setelah GPN menjadi hanya 0,15% - 1 %," tuturnya.
Pihaknya berharap, para merchant juga mematuhi peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012. Tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Terutama aturan merchant dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan. Seperti mengenakan surcharge, memproses penarikan / gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit, atau melakukan double swipe transaksi.
Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan pedagang pada konsumen. Akibatnya, konsumen membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.
Merchant yang ketahuan melakukan praktik surcharge akan diberi sanksi tegas. Bank wajib menghentikan kerjasama dengan melakukan penarikan mesin EDC dengan merchant / pedagang tersebut.
"Ada larangan yang tidak boleh dilakukan merchant. Karena itu berdampak ke merchant dalam jangka panjang, bahkan merugikan merchant itu sendiri. Harapannya, transaksi konsumen akan lebih murah dan nyaman," pungkasnya. (Rum)
(wd)