Ekonomi & Bisnis

KPw BI Solo Harap Merchant Patuhi Aturan GPN

Ekonomi & Bisnis

22 November 2018 12:04 WIB

Sosialisasi GPN oleh BCA di Hotel The Royal Surakarta Heritage, Rabu (21/11/2018).

SOLO, solotrust.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo terus mensosialisasikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), bekerjasama dengan perbankan.

Dalam Sosialisasi yang diadakan Bank Central Asia (BCA), Rabu (21/11/2018) di Hotel The Royal Surakarta Heritage, KPw BI Solo menjelaskan secara lengkap terkait GPN pada 40 merchant yang hadir.



Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang dan Layanan Adimistrasi (SPPURLA) BI Solo, Bakti Artant menilai, kehadiran GPN menjadi awal kemajuan sistem pembayaran di tanah air.

"Melalui sistem ini, seluruh transaksi domestik akan saling terhubung, baik secara inerkoneksi maupun interoperabilitas," ujarnya.

GPN adalah upaya pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Sehingga tercipta efisiensi sistem pembayaran, meningkatkan keamanan dan memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.

Adapun manfaat GPN antara lain lebih efisien, praktis, dan murah. Dari sisi efisiensi, pengambilan uang tunai bisa dilakukan di seluruh mesin ATM yang berlogo GPN.

Dari segi praktis, transaksi UNIK dapat dilakukan di seluruh mesin EDC yang berlogo GPN. Serta, biaya administrasi kartu UNIK GPN lebih murah.

"Terkait MDR, bagi merchant yang semula sebelum GPN berkisar sampai dengan 3,5 %, setelah GPN menjadi hanya 0,15% - 1 %," tuturnya.

Pihaknya berharap, para merchant juga mematuhi peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012. Tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.

Terutama aturan merchant dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan. Seperti mengenakan surcharge, memproses penarikan / gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit, atau melakukan double swipe transaksi.

Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan pedagang pada konsumen. Akibatnya, konsumen membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.

Merchant yang ketahuan melakukan praktik surcharge akan diberi sanksi tegas. Bank wajib menghentikan kerjasama dengan melakukan penarikan mesin EDC dengan merchant / pedagang tersebut.

"Ada larangan yang tidak boleh dilakukan merchant. Karena itu berdampak ke merchant dalam jangka panjang, bahkan merugikan merchant itu sendiri. Harapannya, transaksi konsumen akan lebih murah dan nyaman," pungkasnya. (Rum)

(wd)

Berita Terkait

Viral di TikTok: Sopir Truk Marah Ditegur Polisi, Ternyata Langgar Rambu

Peringatan Dini Covid-19 di Indonesia, Istana Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Jasa Raharja Peringati Harkitnas, Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Kolaborasi Antarsanggar Warnai Kesuksesan Festival Semarak Budaya Indonesia 2025

Festival Semarak Budaya Indonesia 2025 Suguhkan Ragam Warna Budaya lewat 10 Sanggar di Hari Pertama

21 Delegasi dari 11 Daerah Siap Meriahkan Semarak Budaya Indonesia 2025

WHC dan Bank Indonesia Jawa Tengah Gelar Seminar Nasional, Angkat Tema Akselerasi Ekosistem Halal

Agustina Wilujeng Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah di Kota Semarang

Resmikan Gedung Baru, BPRS Dana Amanah Solo Siap Songsong Kenaikan Aset Capai 30% Tahun Ini

Mudahkan Transaksi saat Touring, HOG Kalimas Solo dan Bank Mandiri Jalin Kolaborasi

Dirut BDK Raih Penghargaan HPN Award 2025, Komitmen Tingkatkan PAD dan Berdayakan UMKM

Sambut Imlek, Bank Mandiri Rilis e-Money Edisi Shinchan Oriental Series

BI Solo akan Sosialisasikan Program GPN

BI Solo akan Sosialisasikan Program GPN

WHC dan Bank Indonesia Jawa Tengah Gelar Seminar Nasional, Angkat Tema Akselerasi Ekosistem Halal

RDG Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga di 6,25%

4 Spot Foto Hits di Solo, Cocok buat Kamu yang Suka Hunting Tempat Unik

Jokowi Groundbreaking Kompleks Bank Indonesia di IKN

Berhasil Bongkar Kasus Upal, Polres Sukoharjo Dapat Penghargaan dari Bank Indonesia

BI Keluarkan 7 Uang Baru: Pertahankan Gambar Pahlawan, Alam dan Kebudayaan di Desain Anyar

Berita Lainnya