Ekonomi & Bisnis

BI Keluarkan 7 Uang Baru: Pertahankan Gambar Pahlawan, Alam dan Kebudayaan di Desain Anyar

Ekonomi & Bisnis

18 Agustus 2022 14:29 WIB

Penampakan tujuh pecahan uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), Kamis (18/08/2022). (Foto: bi.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/08/2022).

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.



Bank Indonesia (BI) dalam siaran persnya menyebut, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Rinciannya, gambar Proklamator Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta serta tari topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat, dan bunga angrek bulan di uang Rp100.000.

Djuanda Kartawidjaja, tari legong, pemandangan alam Taman Nasional Komodo, dan bunga jepun Bali di uang Rp50.000.

Dr Ratulangi, tari gong, pemandangan alam Derawan, dan angrek hitam uang Rp20.000. Frans Kaisiepo, tari pakarena, Taman Nasional Wakatobi, Bunga Cempaka Hutan Kasar Rp10.000. KH Idham Chalid, tari gambyong, Gunung Bromo, dan bunga sedap malam uang Rp5.000.

Ada pula Mohammad Hoesni Thamrin, tari piring, Ngarai Sianok, dan bunga jeumpa uang Rp2.000. Tjut Meutia, tari tifa, Banda Neira, dan angrek larat pada uang Rp1.000.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yakni desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola baik sesuai undang-undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran dapat diakses masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya