Ekonomi & Bisnis

BPR/BPRS Diminta Hati-hati Susun Rencana Bisnis

Ekonomi & Bisnis

28 November 2018 18:02 WIB

Workshop Review Kelayakan Rencana Bisnis BPR/BPRS 2019 di Hotel Swiss Bel-inn Solo, Selasa (27/11/2018).

SOLO, solotrust.com - Paguyuban Pemegang Saham dan Komisaris (Pesakom) Bank Perkreditan Rakyat / Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) Solo Raya tekankan pentingnya penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB).

Ketua Pesakom, Wymbo Widjaksono mengatakan, untuk itulah pihaknya mengadakan workshop Review Kelayakan Rencana Bisnis BPR/BPRS 2019 di Swiss Belinn Hotel, Selasa (27/11) yang diikuti 93 peserta.



"Latar belakang kegiatan workshop ini diadakan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan para anggota Pesakom dalam mereview rencana bisnis yang diajukan direksi," tuturnya.

Rencana bisnis yang dimaksud meliputi rencana penghimpunan dana, rencana penyaluran dana, rencana permodalan, rencana pengembangan organisasi, teknologi informasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Juga meliputi ringkasan eksekutif, strategi bisnis dan kebijakan, proyeksi laporan keuangan, target rasio-rasio dan pos-pos keuangan.

Serta rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru, rencana pengembangan dan atau perubahan jaringan kantor, serta informasi lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pengelola BPR agar rencana bisnis yang disusun realistis dan komperehensif dengan selalu berpegang pada faktor kehati-hatian.

Kepala Bagian Pengawasan Bank OJK Solo, Dinavia Tri Riandari, mengingatkan, BPR/BPRS harus memperhatikan faktor internal dan eksternal dalam menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) 2019.

"Beberapa temuan di lapangan menunjukkan ada BPR yang menyusun RBB tidak realistis," ujarnya.

Narasumber dari Zypro Consulting Jakarta, Zinsari menambahkan BPR dan BPRS wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun.

Hal itu berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis BPR.

"Ketentuan rencana bisnis mulai dari laporan keuangan, rasio keuangan, evaluasi kesesuaian strategi, kebijakan dan target, sampai pengawasan pelaksanaan RBB," paparnya. (Rum)

(wd)