KARANGANYAR, solotrust.com - PT BPR Bank Daerah Karanganyar (BDK) menggelar penandatangan nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (24/10/2024). Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila bersama Direktur Utama PT Bank Daerah Karanganyar (BDK) Haryono di aula kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Usai MoU, Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Karanganyar, Haryono, menjelaskan penandatangan nota kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar selain untuk peningkatan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang ada di BDK, juga meningkatkan kepercayaan nasabah bermitra dengan Bank Daerah Karanganyar.
Penandatanganan juga dilakukan untuk pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara di luar penegakan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara atau pemerintah Kabupaten Karanganyar.
"MoU nantinya dari Kejaksaan akan bisa memberikan pertimbangan hukum. Kejaksaan merupakan jaksa pengacara di mana nantinya dari Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum dan audit hukum," terangnya.
Haryono menambahkan, adanya penandatanganan MoU, Kejaksaan nantinya dapat membantu memulihkan keuangan/kekayaan negara. Tentunya nanti juga akan bisa menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah bermasalah.
"Nantinya kita minta bantuan Kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah bermasalah, terutama nasabah-nasabah yang mengalami kredit macet," papar dia
Di tempat sama, Kajari Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Datun Kejari Karanganyar Agus Rudiwawan, mengungkapkan penandatanganan MoU tidak berbeda jauh dengan proses penandatanganan dilakukan sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) atau perusahaan umum daerah (PUD) di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.
"Sebagai jaksa pengacara negara (JPN) tentunya kita juga memiliki tugas membantu permasalahan yang dialami pemerintah daerah atau kabupaten, terutama pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD, notabenenya adalah perusahaan milik pemerintah setempat," pungkasnya. (joe)
(and_)