Serba serbi

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng – DIY Ungkap Capaian Kepesertaan

Olahraga

7 Desember 2018 13:06 WIB

Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Aris Jatmiko saat memberikan sambutan kepada seluruh peserta media gathering di Lafayette Hotel, Yogyakarta, Kamis (6/12/2018).

YOGYAKARTA, solotrust.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta mengadakan media gathering di Lafayette Hotel, Yogyakarta, pada Kamis hingga Jumat (6-7/12/2018).

Kegiatan ini diikuti perwakian sejumlah awak media baik online, cetak, radio dan televisi di wilayah Jateng dan DIY. Acara dibuka oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Aris Jatmiko, dalam sambutannya, ia menyampaikan kepada rekan-rekan media terkait update pencapaian kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).



“Hingga per 3 Desember 2018 dari sisi capaian peserta JKN-KIS untuk wilayah Jateng dan D.I.Y mencapai 79,12 persen atau sekitar 31,9 juta peserta, baik dari segmen bukan penerima bantuan iuran dan penerima bantuan iuran,” papar Aris.

Dalam acara yang dihadiri pula oleh seluruh kepala cabang di wilayah kedeputian Jateng dan DIY itu, Aris menekankan kepada mereka agar terus menggenjot cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mensukseskan target Indonesia universal health coverage (UHC) awal tahun 2019 mendatang. Bagi wilayah yang sudah mencapai UHC diharapkan agar terus memegang komitmen penuh dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan.

“Bagi yang sudah UHC di angka 95 persen, jangan terus santai-santai, soalnya angka pertumbuhan penduduk juga terus mengalami perubahan, bukan tidak mungkin semisal menyentuh angka 95 persen bisa menurun lagi, maka dari itu kepala cabang jangan pernah berhenti melakukan sosialisasi agar fungsi gotong roryong bisa tercapai,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Asisten Deputi Sumber Daya Manusia, umum dan komunikasi publik wilayah Jateng dan DIY, Abdul Aziz membahas seputar program JKN-KIS, pengenalan manfaat dan fungsi Mobile JKN, pengembangan inovasi rujukan online, serta tentang sosialiasi Peraturan Presiden terbaru No. 82 tahun 2018.

 “Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, diantaranya pekerja penerima upah (PPU) yang di dalamnya meliputi pegawai swasta atau pekerja/pegawai yang menerima upah, dan lain sebagainya, sesuai Pasal 4 ayat 2 Perpres 82 Tahun 2018,” tegas Aziz

Kemudian, sosialisasi Perpres tersebut juga mulai menyasar kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam perhitungan iuran bagi segmen PPNPN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, untuk batasan upah terendah adalah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Abdul Aziz juga mensimulasikan bagaimana menjalankan aplikasi Mobile JKN, di mana terdapat berbagai kemudahan dalam satu aplikasi tersebut. Tak lupa, Aziz juga mengajak rekan-rekan yang belum menginstall aplikasi tersebut untuk turut mengaktifasi layanan tersebut di dalam gadget/smartphone masing-masing.

“Kemudahannya banyak, seperti mendafar dan mengubah data kepsertaan, mengecek informasi data peserta, jumlah tagihan dan pembayaran iuran, kemudahan mendapatkan fasilias kesehatan, hingga menyampaikan pengaduan,” beber dia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan secara daring yakni dalam bentuk digitalisasi rujukan yang bertujuan untuk memberi kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rujukan.

"Pada jangka panjang, digitalisasi rujukan ini akan mendekatkan peserta JKN KlS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan," sebut Aziz.

Di samping itu, pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi Wilayah Jateng dan DIY, Lucky Herfiat, menambahkan, tantangan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang dihadapi saat ini ialah penunggakan iuran oleh kepesertaan mandiri yang mana kolektibilitasnya hanya mencapai 69 persen, namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan bupati/wali kota dan pemangku kebijakan di setiap wilayah Jateng dan DIY untuk terus mendorong kepesertaan JKN – KIS dan mengupayakan dalam hal kepatuhan peserta.

“Diharapkan sinergitas pemerintah maupun swasta untuk memberikan informasi dan masukan untuk kemajuan program JKN-KIS yang di kelola oleh BPJS Kesehatan. Perlu peran serta pemerintah atau pemangku kebijakan terkait untuk mengcover kendala-kendala yang dihadapi BPJS, termasuk diperlukan peran media untuk memberikan edukasi dan penyebarluasan informasi secara tepat dan benar tentang program BPJS Kesehatan,” pungkas Lucky. (adr)

(wd)