SOLO, solotrust.com - Menjelang akhir tahun 2018, jajaran Polresta Surakarta berhasil mengamankan 19 pelaku terlibat kasus penyalahgunaan oba-obatan terlarang, narkoba.
Bahkan, dari 19 pelaku tersebut, satu di antaranya seorang wanita.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Jumat (7/12/2018) mengatakan, total dari 19 pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan 31,449 gram sabu-sabu.
”Selain itu kami juga berhasil mengamankan satu unie inex seberat 0,44 gram,” jelas Kapolresta.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, semua pelaku terancam hukuman minimal empat tahun hingga 15 tahun penjara. (dit)
(way)