Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap 3 Pelaku Kecurangan di Bukalapak

Ekonomi & Bisnis

24 Desember 2018 06:32 WIB

Head of Trust and Safety Bukalapak, Ghifari Daulagiri (duduk kiri), Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri, Kombes Ricky Rinaldo (duduk tengah), Kanit IV Subdit II Dittipid Siber Polri (duduk kanan) saat memberi keterangan kepada media pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Kejahatan Siber di Bareskrim Polri.

SOLO, solotrust.com - Bukalapak melalui tim Trust and Safety menindak tegas pelaku kecurangan yang merugikan berbagai pihak Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, berdasar laporan kasus yang diterima dari Bukalapak pada 4 Juni 2018, berhasil menangkap tiga orang pelaku kejahatan siber di Bukalapak.

Pelaku yang bernama Tria Istiawan (28th), Alfi Yusuf (28th), dan Kholikul Mahmud (31th) ditangkap secara terpisah di Kediri, Jawa Timur, awal Desember lalu. Para tersangka kini ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut kasusnya.



Kasus bermula dari kecurigaan tim Bukalapak pada promo yang ditawarkan selama periode Maret hingga Mei 2018. Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG, dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak.

Setelah ditelusuri oleh tim Trust and Safety Bukalapak, terjadi penyalahgunaan promo oleh tiga orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri, Jawa timur. Modus operandi yang digunakan yaitu pelapak dan pembeli berkomplot untuk memanipulasi data sehingga transaksi dapat berjalan secara normal.

Co-Founder and President Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan, untuk kasus ini pihaknya mengetahui dengan cepat dan mengambil langkah tepat untuk menyelidiki berdasarkan transaksi yang tercatat di Bukalapak. Setelah adanya temuan ini, tim Bukalapak langsung melakukan penindakan atas akun-akun yang terlibat.

"Seiring dengan dilakukannya investigasi, tim Bukalapak melakukan pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu,” tuturnya melalui siaran pers yang diterima solotrust.com.

Fajrin Rasyid menambahkan, dari kejadian ini Bukalapak mengalami kerugian sebesar puluhan juta Rupiah dan masih ada kemungkinan untuk bertambahnya nilai kerugian seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

"Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya," ujarnya.

Kata Fajrin, promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia. (Rum)

(way)