Ekonomi & Bisnis

Tahun 2019, Kebutuhan Minyak Bakar untuk Industri Dipenuhi Pertamina

Ekonomi & Bisnis

31 Desember 2018 00:29 WIB

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (Dok Kementerian ESDM)

JAKARTA, solotrust.com – Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memastikan bahwa kebutuhan minyak bakar untuk industry akan dipenuhi dari PT Pertamina (Persero) pada tahun 2019.

Minyak bakar yang dimaksud adalah minyak bakar dengan viskositas 180 cSt atau yg lebih dikenal dengan nama pasar Marine Fuel Oil 180 cSt (MFO 180).



“Rapat membahas permohonan rekomendasi ekspor untuk produk minyak bakar 180 cSt (MFO 180) yang diajukan Pertamina dan impor yang diajukan Badan Usaha lain," katanya usai melakukan Rapat Pembahasan Supply Demand Minyak Bakar 2019, Jumat (28/12/2018) di Jakarta, bersama PT Pertamina, PT Vale Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, dan PT AKR Corporindo Tbk.

Dalam keterangan tertulisnya, menurut Arcandra, Pertamina juga telah sepakat untuk memasok MFO 180 kepada PT AKR Corporindo, yang saat ini telah memasuki pembahasan penjadwalan shipment.

Sementara itu, lanjut Arcandra, negosiasi dengan Vale juga masih berjalan. Pertamina tetap mengikuti tender yang diadakan Vale, dengan diberikan kesempatan right to match pada saat sesi pembukaan harga (minggu pertama Januari 2019).

“Apabila sampai akhir Januari 2019, proses negosiasi Pertamina dengan Vale masih berjalan, Pemerintah akan mengakomodir kebutuhan impor minyak bakar Vale untuk sekali pengapalan," lanjutnya.

Negosiasi lainnya adalah dengan PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, dan PT Yavindo Sumber Persada.

"Pertamina akan menawarkan harga yang dapat bersaing dengan supplier Singapura," imbuh Arcandra.

MFO 180 umum digunakan di industri dan sektor perkapalan yang memiliki ruang bakar/boiler pada mesin industrinya.

(way)